Lembaga Desa

NAMA & TUPOKSI PEMERINTAH DESA CIPETUNG :

1. Kepala Desa  (SUTRISNO)

Kepala desa merupakan orang yang berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa. Kedudukan kepala desa berada langsung di bawah Bupati dan ia bertanggung jawab kepada Bupati melalui camat. Fungsi dan tugas dari kepala desa adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan desa.

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), (M. RODIK S.Pd.I)

BPD merupakan suatu lembaga tingkat desa yang anggotanya terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, serta tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang bersangkutan yang dipilih dalam musyawarah mufakat dan masa jabatan dari anggota BPD adalah  6 tahun.

3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), (SUNYOTO)

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup

4. Sekretaris Desa (BAMBANG SUGIYO)

Kedudukan dari sekretaris desa adalah sebagai unsur staff yang membantu kepala desa serta memimpin sekretariat desa. Adapun tugas utama dari seorang sekretaris desa adalah membantu tugas kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi, serta laporan.

5. Kepala Urusan Pemerintahan (TASMO)

Kedudukan kepala urusan pemerintahan adalah sebagai unsur sekretariat, yang melalui sekretaris desa, ia memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa.

6. Kepala Urusan Pembangunan (WARNO)

Sama seperti Kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan juga merupakan salah satu unsur sekretariat desa yang memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa melalui sekretaris desa.

7. Kepala Urusan Umum (PRAYANTO)

Kepala urusan umum juga merupak bagian strukur organisasi pemerintahan desa yang ikut berperan penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar.

8. Kepala Dusun (HERY PURWANTO & KUSYANTO)

Kedudukan kepala dusun adalah sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas dari kepala desa di lingkup kerjanya. Adapun tugas dari kepala dusun adalah membantu kepala desa dalam menjalankan kebijakan serta kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan, serta kemasyarakatan.

9. Pamong (NURKHOLIK,IMAM BAIHAQI,DASMO,NURO’IB)

Kedudukan pamong adalah sebagai unsur pelaksana teknis lapangan guna membantu kepala desa dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.